| Petitum | PRIMAIR: 
 Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;Mencabut hak asuh anak atas nama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki dari Penguasaan Termohon;Menetapkan pengasuhan anak atas nama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki, dalam Penguasaan Pemohon;Menghukum Termohon untuk segera menyerahkan anak-anak pada Pemohon, yaitu yang bernama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki yang sekarang dalam asuhan Termohon;Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. SUBSIDAIR: Atau mohon putusanĀ  yang seadil-adilnya. |