| Petitum | 
				PRIMAIR: 
 - Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Mencabut hak asuh anak atas nama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki dari Penguasaan Termohon;
 
 - Menetapkan pengasuhan anak atas nama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki, dalam Penguasaan Pemohon;
 
 - Menghukum Termohon untuk segera menyerahkan anak-anak pada Pemohon, yaitu yang bernama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki yang sekarang dalam asuhan Termohon;
 
 - Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
 
SUBSIDAIR: 
Atau mohon putusanĀ  yang seadil-adilnya.  |