| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara berupa Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01689, Surat Ukur Nomor: 00504/Tukadmungga/2014, tertangal 04 April 2014, seluas 100m2 yang terletak di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atas nama Lina Budiarti berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 999/2015 yang dibuat oleh Notaris/PPAT I Made Dharma Tanaya adalah sah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan seluruh harta bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) di atas menjadi hak milik penuh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh harta bersama tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa paksaan;
- Membebankan Penggugat terhadap seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |