Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2025/PA.Sgr MAXIME FRANCOIS JOSEPH LE BAIL BIN JOEL LE BAIL 1.MELIANA UTAMI BINTI KUNTADI KURNIAWAN
2.SINAH BINTI KARSOKROMO SANDIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PA.Sgr
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAXIME FRANCOIS JOSEPH LE BAIL BIN JOEL LE BAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliana Ambarsika,S.H.MAXIME FRANCOIS JOSEPH LE BAIL BIN JOEL LE BAIL
2Gabriel S.M. Pareira, S.HMAXIME FRANCOIS JOSEPH LE BAIL BIN JOEL LE BAIL
Tergugat
NoNama
1MELIANA UTAMI BINTI KUNTADI KURNIAWAN
2SINAH BINTI KARSOKROMO SANDIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Monny Aryadi Djlantik, S.IP.,SH.,M.Si.,MH.,C.Med.,CPArb.,ACIArbMELIANA UTAMI BINTI KUNTADI KURNIAWAN
2Anak Agung Monny Aryadi Djlantik, S.IP.,SH.,M.Si.,MH.,C.Med.,CPArb.,ACIArbSINAH BINTI KARSOKROMO SANDIMIN
Petitum

PRIMER:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan MAXIME FRANCOIS   JOSEPH LE BAIL Bin JOEL LE BAIL adalah anak kandung dari almarhum JOEL LE BAIL Bin JOSEPH  FRANCOIS LE BAIL (in casu disebut Ayah PENGGUGAT) dari Perkawinan sebelumnya dengan  ANNE MARIE FRANCOISE MOULLEC berdasarkan  Akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Vincent Dagorn nomor 100941702 tanggal 18 Maret 2025 yang telah diapostille untuk Negara Indonesia pada 20 Maret 2025 nomor 8344 oleh Jaksa Tinggi pada Pengadilan Tinggi Rennes dan kemudian telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah tersumpah, sebagaimana dalam gugatan a quo sebagai ahli waris yang sah  mempunyai hak hukum  atas warisan dari alamarhum Ayahnya;
  3. Menetapkan MELIANA UTAMI BINTI KUNTADI KURNIAWAN (TERGUGAT I) adalah anak  kandung dari almarhumah LESTARI Binti SAIMIN SONOKARTO (In Casu disebut ibu TERGUGAT I) dari pernikahan sebelumnya dengan KUNTADI KURNIAWAN Bin ACHAMAD berdasarkan catatan akta perceraian no : 850/AC/2013/PA/Dpk yang sebagaimana dalam gugatan a quo sebagai  ahli waris  sah  yang  mempunyai hak hukum atas warisan dari almarhumah  ibunya;
  4. Menetapkan SINAH BINTI KARSOKROMO SANDIMIN (TERGUGAT II) adalah Ibu dari  almarhumah LESTARI Binti SAIMIN SONOKARTO (In Casu disebut anak  TERGUGAT II) sebagaimana dalam gugatan a quo sebagai  ahli waris sah  yang  mempunyai hak hukum atas warisan dari almarhumah  anaknya.
  5. Menyatakan  hukum sah dan berlaku seluruh dokumen-dokumen prancis milik Penggugat yang telah diapostille untuk Negara Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah ;
  6. Menetapkan Harta bersama  Peninggalan  dari ikatan Perkawinan diantara almarhum JOEL LE BAIL Bin JOSEPH FRANCOIS LE BAIL  dan almarhumah LESTARI Binti SAIMIN SONOKARTO berupa:
  • Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Desa Kayuh Putih,Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali  dengan nomor sertipikat Hak Milik 02138/Desa Kayuh Putih seluas 1.000 M2 (seribu Meter Persegi) , dan surat Ukur nomor 00773/KAYUPUTIH/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 atas nama Lestari dengan batas-batas:
  1. Sebelah Utara       : Celabah yang sudah tidak berfungsi / Gede Srengga
  2. Sebelah Selatan   : Made Bangsing
  3. Sebelah Barat       : Mardi Astutik
  4. Sebelah Timur     : Celabah yang sudah tidak berfungsi / Ketut Drata.

Diatas tanah tersebut berdiri bangunan sebagai berikut:

a. Sebuah rumah permanen berlantai 2 dan bagian lantai ke-2nya berupa bangunan Rumah Joglo.

b. Dengan keseluruhan bangunan berukuran kurang lebih 326 M2 dan dibangun oleh Ayah Penggugat yang bernama Joel Le Bail  pada rentang tahun 2016 s/d 2017.

  • Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Bukti Permata V Blok G 20 No.10,RT/RW : 009/005, kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu,Kabupaten Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dengan nomor sertipikat Hak Milik nomor 03588/Kelurahan Baktijaya seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) atas nama Lestari yang kemudian telah diubah menjadi sertifikat elektronik atas nama Meliana Utami pada tanggal 22 Februari 2024.
  1. Menetapkan Para Tergugat telah mendapat bagian warisan berupa Tanah dan bangunan yang beralamat dijalan Bukit Permata V Blok G.20 No. 10 RT/RW : 009/005,Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kabupaten Kota Tanggerang Selatan,Provinsi Banten dengan SHM Nomor:03588/Bakti Jaya ,luas 120 M2 atas nama Pemilik awal Lestari kemudian dialihkan atas nama Tergugat I  , berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 235/2024 yang dibuat oleh Notaris PPAT bernama Puspasari Dewi, S.H,.M.Kn. tertanggal 22 Februari 2024.
  2. Menyatakan  sah  dan masih berlakunya Perjanjian Kesepakatan yang ditandatangani oleh Ayah Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 06 Desember 2024. Kesepakatan yang menetapkan pembagian waris atas:
  • Sebidang tanah seluas 1.000 m2 Sertifikat Hak Milik 02138/Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, dengan surat ukur nomor 00773/KAYUPUTIH/2014 tanggal 27 Oktober 2014 atas nama Lestari, dengan batas-batas:
    1. Sebelah Utara : Celabah yang sudah tidak berfungsi / Gede Srengga
    2. Sebelah Selatan         : Made Bangsing
    3. Sebelah Barat             : Mardi Astutik
    4. Sebelah Timur           : Celabah yang sudah tidak berfungsi / Ketut Drata.

Diatas tanah tersebut berdiri bangunan sebagai berikut:

a. Sebuah rumah permanen berlantai 2 dan bagian lantai ke-2nya berupa bangunan Rumah Joglo.

b. Dengan keseluruhan bangunan berukuran kurang lebih 326 M2 dan dibangun oleh Ayah Penggugat yang bernama Joel Le Bail  pada rentang tahun 2016 s/d 2017.

Dikarenakan sebagai amanah yang harus dijalankan/diteruskan oleh Penggugat sebagai ahli waris sah dari Ayah PENGGGUGAT/JOEL LE BAIL Bin JOSEPH FRANCOIS LE BAIL dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II , sebagaimana didalam  hadis/perkataan Abu Hurairah : telah bersabada Rasulullah SAW :” Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberikanmu amanah, dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”( HR.Abu Daud no.3535,AT-Tirmidzi no.1264. 

 

  1. Menetapkan bagian yang disepakati dalam perjanjian kesepakatan tertanggal 06 Desember 2024 yang merupakan hak dari  Ayah Penggugat, akibat adanya pewarisan maka menjadi hak Penggugat berdasarkan Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Menghukum  Para Tergugat untuk patuh dan menaati isi Putusan ini dengan membantu Penggugat, meneruskan dan melanjutkan transaksi Jual Beli dihadapan Notaris PPAT yang berwenang, Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Buleleng Singaraja dan pihak lain yang berkepentingan berdasarkan Sertifikat Hak Milik 02138/Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, dengan surat ukur nomor 00773/KAYUPUTIH/2014 tanggal 27 Oktober 2014 atas nama Lestari;
  3. Menyatakan sita harta waris (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Singaraja atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian dan atas terkabulnya permohonan ini dan demi ketenangan para almarhum dan almarhumah, Pengugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak