| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mencabut hak asuh anak atas nama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki dari Penguasaan Termohon;
- Menetapkan pengasuhan anak atas nama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki, dalam Penguasaan Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk segera menyerahkan anak-anak pada Pemohon, yaitu yang bernama Meidina Aulia Gunawan, Lahir di Pegayaman, 26 Mei 2010, Perempuan, dan Rayhan Fadhil Gunawan, Lahir di Denpasar, 30 Juni 2016, Laki-laki yang sekarang dalam asuhan Termohon;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Atau mohon putusanĀ yang seadil-adilnya. |